Strategi Pemberdayaan Fakir Miskin

 Strategi Pemberdayaan Fakir Miskin

Dalam pemberdayaan fakir miskin, setidaknya terdapat 7 Strategi yang dapat dilakukan. 7 strategi tersebut diantaranya :

1.      Partisipasi Sosial

Partisipasi Sosial adalah prakarsa sosial di mana orang-orang secara sadar mengambil bagian dalam suatu ruang, memposisikan diri dan bergabung dengan kelompok-kelompok tertentu untuk melakukan sebab-sebab tertentu yang tergantung realisasinya dalam praktik, pada pengelolaan struktur kekuasaan sosial. Dalam hal ini, strategi partisipasi sosial dalam pemberdayaan fakir miskin dimaksudkan untuk mengadakan adanya keterlibatan seluruh sasaran pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan dan masyarakat sekitarnya dalam setiap proses pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan. 

Cara dan bentuk nyata pelaksanaan strategi partisipasi sosial dalam pemberdayaan fakir miskin yakni dengan menyediakan informasi program penanggulangan kemiskinan seperti: Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), menumbuhkan pemahaman dan kesadaran terhadap permasalahan kemiskinan, melakukan dialog, menemukan alternatif pemecahan masalah, melaksanakan aksi dan evaluasi bersama.

Selain itu, dalam berbagai program pemberdayaan yang ada juga melibatkan partisipasi sosial dari masyarakat. Seperti pelaksanaan Program Pemberdayaan Sosial Melalui Bantuan Langsung Pemberdayaan Sosial (P2FM-BLPS) pada tahun 2010 memakai strategi partisipasi sosial yang mengandung makna adanya keterlibatan seluruh anggota KUBE dan masyarakat sekitarnya dalam setiap proses pemberdayaan fakir miskin. Partisipasi sosial dilakukan dengan menyediakan informasi program, menumbuhkan pemahaman dan kesadaran terhadap permasalahan kemiskinan.

 

2.      Pengembangan Usaha Kewirausahaan

Pengembangan Usaha Kewirausahaan mengandung makna yaitu serangkaian upaya untuk menumbuhkembangkan sikap mental rumah tangga rawan kemiskinan  untuk mau belajar dan melakukan usaha ekonomi produktif berdasarkan potensi dan kreativitas yang dimiliki. Hal ini dilakukan agar mereka yang rentan atau berada di bawah garis kemiskinan mampu dan mau untuk berupaya berusaha dan tidak bergantung pada bantuan pemerintah saja.

Cara dan bentuk nyata pelaksanaan strategi Pengembangan Usaha Kewirausahaan dalam pemberdayaan fakir miskin yakni dengan melalui kegiatan bimbingan sosial, motivasi, pelatihan kewirausahaan, magang kerja, pendampingan usaha dan akses terhadap sumber-sumber kesejahteraan sosial.

Program Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dibuat salah satunya untuk proses pemberdayaan fakir miskin di bidang ekonomi. Dimana salah satu tujuannya program ini yaitu menciptakan masyarakat yang bisa menghasilkan output berupa peningkatan motivasi kerjasama dalam kelompok dan semangat kewirausahaan yang bersifat sosial.

 

3.      Pengembangan Budaya Menabung

Pengembangan Budaya Menabung  dimaksudkan untuk menumbuhkan pengertian, sikap mental dan kebiasaan rumah tangga miskin  untuk menyisihkan dan menyimpan sebagian dari pendapatannya untuk kebutuhan peningkatan kualitas, atau menjamin terpeliharanya, kesejahteraan sosialnya di masa depan. Hal dirasa sangat penting karena selama ini kalangan miskin kurang memiliki pengertian dan kesadaran akan pentingnya tabungan dan asset bagi kesejahteraan hidup mereka. Padahal, tabungan merupakan salah-satu cara paling baik untuk meningkatkan dan memelihara kualitas kesejahteraan bukan hanya untuk mereka (keluarga dewasa) melainkan juga bagi anak-anaknya. Maka menabung akan membantu kalangan miskin untuk berpikir, disiplin dan bekerja dengan orientasi masa depan. Jika mereka dibantu dan diberi insentif untuk menabung maka dapat dipastikan mereka akan mulai belajar menabung dan mengakumulasi asset.

Dalam pemberdayaan fakir miskin, pengembangan budaya menabung adalah bahwa keluarga dibimbing untuk tidak terlalu konsumtif, dan diarahkan menyisihkan hasil kerjanya demi pengembangan usahanya. Diharapkan para keluarga dapat menatap hari esok ke arah peningkatan kesejahteraannya. Untuk ini diperlukan adanya pengembangan fasilitas yang memberikan kemudahan bagi masyarakat, seperti lembaga perbankan, lembaga Usaha Kecil Menengah dan sebagainya.

 

4.      Kemitraan Sosial

Kemitraan Sosial memiliki makna terjalinnya kerjasama dengan berbagai pihak (dunia usaha, LSM/ Orsos, perguruan tinggi, kalangan perbankan dan masyarakat umunya)  dalam pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan dengan mengedepankan nilai-nilai kesetaraan, saling percaya, menghargai dan kemanfaatan timbal balik antara pihak-pihak yang bermitra. Caranya dengan melalui pembentukan dan penguatan jaringan kerja, asosiasi, konsorsium, ikatan kerjasama/MoU dan aksi bersama.

Menurut strategi ini, pemberdayaan fakir miskin dapat dilakukan apabila keluarga rawan kemiskinan mampu mendapatkan dan menjalin akses ke berbagai pihak, baik dalam jaringan kerja, modal maupun pengembangan usaha sera pemasarannya. Kebijaksanaan yang diperlukan dalam hal ini adalah tersedianya lembaga-lembaga pemberian kredit, pemasaran serta akses transportasi yang memadai.

 

5.      Advokasi Sosial

Advokasi Sosial adalah perlindungan sosial dan pembelaan terhadap hak-hak dasar rumah tangga miskin  yang dilanggar oleh pihak lain agar dapat mendapatkan haknya kembali, terutama akses terhadap pelayanan sosial dasar, peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraannya. Advokasi sosial dilakukan dengan cara pelibatan rumah tangga miskin  dalam perumusan berbagai kebijakan, audiensi, dialog publik, kampanye dan aksi sosial.

 

6.      Penguatan Kapasitas SDM Kelembagaan

Penguatan Kapasitas SDM Kelembagaan mengandung maksud peningkatan profesionalisme dan kinerja pelaku program, termasuk aparatur pemerintah di tingkat pusat dan daerah, pendamping, masyarakat/ organisasi sosial/dunia usaha serta penerima pelayanan dalam pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan. Caranya dengan melalui pendidikan, pelatihan, studi lapang, studi banding, magang, pendampingan, pengkajian, penelitian dan pengembangan.

 

7.      Aktualisasi Nilai-Nilai Spiritualitas dan Kearifan Lokal

Aktualisasi Nilai-Nilai Spiritualitas dan Kearifan Lokal mengandung makna diimplementasikannya nilai-nilai keagamaan dan norma-norma adat setempat dalam pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan. Caranya dengan melalui kegiatan pengkajian, bimbingan dan mengimplementasikan nilai-nilai spiritual maupun norma-norma adat.


Penulis : Luqyana Putri Arinda  

NRP     : 21.03.008



Sumber :

B. mujiadi. (2015). PENGEMBANGAN KEBIJAKAN PEMBERDAYAAN SOSIAL EKONOMI KELUARGA DALAM RANGKA MEMPERKOKOH KETAHANAN NASIONAL. Jurnal Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, Kementerian Sosial RI. Vol 1 (1) , 69-78.

Hendrik Yasin. (2015). UPAYA STRATEGIS PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT MELALUI KELOMPOK USAHA BERSAMA (KUBE). Jurnal administrasi publik. Vol 5 (1), 38-42.

Ilfan Baharudin. (2018). IMPLEMENTASI PROGRAM PEMBERDAYAAN FAKIR MISKIN MELALUI BANTUAN LANGSUNG PEMBERDAYAAN SOSIAL DI KELURAHAN GUBUKUSUMA KECAMATAN TIDORE UTARA KOTA TIDORE KEPULAUAN. Jurnal Akrab Juara. Vol 3(1), 121-138.


Komentar