Strategi Pemberdayaan Fakir Miskin
Dalam
pemberdayaan fakir miskin, setidaknya terdapat 7 Strategi yang dapat dilakukan.
7 strategi tersebut diantaranya :
1. Partisipasi
Sosial
Partisipasi Sosial
adalah prakarsa sosial di mana orang-orang secara sadar mengambil bagian dalam
suatu ruang, memposisikan diri dan bergabung dengan kelompok-kelompok tertentu
untuk melakukan sebab-sebab tertentu yang tergantung realisasinya dalam
praktik, pada pengelolaan struktur kekuasaan sosial. Dalam hal ini, strategi
partisipasi sosial dalam pemberdayaan fakir miskin dimaksudkan untuk mengadakan
adanya keterlibatan seluruh sasaran pemberdayaan masyarakat dalam
penanggulangan kemiskinan dan masyarakat sekitarnya dalam setiap proses
pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan.
Cara dan bentuk nyata
pelaksanaan strategi partisipasi sosial dalam pemberdayaan fakir miskin yakni
dengan menyediakan informasi program penanggulangan kemiskinan seperti: Program
Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), menumbuhkan pemahaman
dan kesadaran terhadap permasalahan kemiskinan, melakukan dialog, menemukan
alternatif pemecahan masalah, melaksanakan aksi dan evaluasi bersama.
Selain itu, dalam
berbagai program pemberdayaan yang ada juga melibatkan partisipasi sosial dari
masyarakat. Seperti pelaksanaan Program Pemberdayaan Sosial Melalui Bantuan
Langsung Pemberdayaan Sosial (P2FM-BLPS) pada tahun 2010 memakai strategi
partisipasi sosial yang mengandung makna adanya keterlibatan seluruh anggota
KUBE dan masyarakat sekitarnya dalam setiap proses pemberdayaan fakir miskin.
Partisipasi sosial dilakukan dengan menyediakan informasi program, menumbuhkan
pemahaman dan kesadaran terhadap permasalahan kemiskinan.
2. Pengembangan
Usaha Kewirausahaan
Pengembangan Usaha
Kewirausahaan mengandung makna yaitu serangkaian upaya untuk menumbuhkembangkan
sikap mental rumah tangga rawan kemiskinan untuk mau belajar dan
melakukan usaha ekonomi produktif berdasarkan potensi dan kreativitas yang
dimiliki. Hal ini dilakukan agar mereka yang rentan atau berada di bawah garis
kemiskinan mampu dan mau untuk berupaya berusaha dan tidak bergantung pada
bantuan pemerintah saja.
Cara dan bentuk nyata
pelaksanaan strategi Pengembangan Usaha Kewirausahaan dalam pemberdayaan fakir
miskin yakni dengan melalui kegiatan bimbingan sosial, motivasi, pelatihan
kewirausahaan, magang kerja, pendampingan usaha dan akses terhadap
sumber-sumber kesejahteraan sosial.
Program Kelompok Usaha
Bersama (KUBE) dibuat salah satunya untuk proses pemberdayaan fakir miskin di
bidang ekonomi. Dimana salah satu tujuannya program ini yaitu menciptakan
masyarakat yang bisa menghasilkan output berupa peningkatan motivasi kerjasama
dalam kelompok dan semangat kewirausahaan yang bersifat sosial.
3. Pengembangan
Budaya Menabung
Pengembangan Budaya
Menabung dimaksudkan untuk menumbuhkan pengertian, sikap mental dan
kebiasaan rumah tangga miskin untuk menyisihkan dan menyimpan
sebagian dari pendapatannya untuk kebutuhan peningkatan kualitas, atau menjamin
terpeliharanya, kesejahteraan sosialnya di masa depan. Hal dirasa sangat
penting karena selama ini kalangan miskin kurang memiliki pengertian dan
kesadaran akan pentingnya tabungan dan asset bagi kesejahteraan hidup mereka.
Padahal, tabungan merupakan salah-satu cara paling baik untuk meningkatkan dan
memelihara kualitas kesejahteraan bukan hanya untuk mereka (keluarga dewasa)
melainkan juga bagi anak-anaknya. Maka menabung akan membantu kalangan
miskin untuk berpikir, disiplin dan bekerja dengan orientasi masa depan. Jika
mereka dibantu dan diberi insentif untuk menabung maka dapat dipastikan mereka
akan mulai belajar menabung dan mengakumulasi asset.
Dalam pemberdayaan
fakir miskin, pengembangan budaya menabung adalah bahwa keluarga dibimbing
untuk tidak terlalu konsumtif, dan diarahkan menyisihkan hasil kerjanya demi
pengembangan usahanya. Diharapkan para keluarga dapat menatap hari esok ke arah
peningkatan kesejahteraannya. Untuk ini diperlukan adanya pengembangan
fasilitas yang memberikan kemudahan bagi masyarakat, seperti lembaga perbankan,
lembaga Usaha Kecil Menengah dan sebagainya.
4. Kemitraan
Sosial
Kemitraan Sosial
memiliki makna terjalinnya kerjasama dengan berbagai pihak (dunia usaha, LSM/
Orsos, perguruan tinggi, kalangan perbankan dan masyarakat
umunya) dalam pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan
kemiskinan dengan mengedepankan nilai-nilai kesetaraan, saling percaya,
menghargai dan kemanfaatan timbal balik antara pihak-pihak yang bermitra.
Caranya dengan melalui pembentukan dan penguatan jaringan kerja, asosiasi, konsorsium,
ikatan kerjasama/MoU dan aksi bersama.
Menurut strategi ini,
pemberdayaan fakir miskin dapat dilakukan apabila keluarga rawan kemiskinan
mampu mendapatkan dan menjalin akses ke berbagai pihak, baik dalam jaringan
kerja, modal maupun pengembangan usaha sera pemasarannya. Kebijaksanaan yang
diperlukan dalam hal ini adalah tersedianya lembaga-lembaga pemberian kredit,
pemasaran serta akses transportasi yang memadai.
5. Advokasi
Sosial
Advokasi Sosial adalah
perlindungan sosial dan pembelaan terhadap hak-hak dasar rumah tangga
miskin yang dilanggar oleh pihak lain agar dapat mendapatkan haknya
kembali, terutama akses terhadap pelayanan sosial dasar, peningkatan kualitas
hidup dan kesejahteraannya. Advokasi sosial dilakukan dengan cara pelibatan
rumah tangga miskin dalam perumusan berbagai kebijakan, audiensi,
dialog publik, kampanye dan aksi sosial.
6.
Penguatan Kapasitas SDM Kelembagaan
Penguatan
Kapasitas SDM Kelembagaan mengandung maksud peningkatan profesionalisme dan
kinerja pelaku program, termasuk aparatur pemerintah di tingkat pusat dan
daerah, pendamping, masyarakat/ organisasi sosial/dunia usaha serta penerima
pelayanan dalam pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan.
Caranya dengan melalui pendidikan, pelatihan, studi lapang, studi banding,
magang, pendampingan, pengkajian, penelitian dan pengembangan.
7.
Aktualisasi Nilai-Nilai Spiritualitas
dan Kearifan Lokal
Aktualisasi Nilai-Nilai Spiritualitas dan Kearifan Lokal mengandung makna diimplementasikannya nilai-nilai keagamaan dan norma-norma adat setempat dalam pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan. Caranya dengan melalui kegiatan pengkajian, bimbingan dan mengimplementasikan nilai-nilai spiritual maupun norma-norma adat.
Penulis : Luqyana Putri Arinda
NRP : 21.03.008
Sumber :
B.
mujiadi. (2015). PENGEMBANGAN KEBIJAKAN PEMBERDAYAAN SOSIAL EKONOMI KELUARGA
DALAM RANGKA MEMPERKOKOH KETAHANAN NASIONAL. Jurnal Pusat Penelitian dan
Pengembangan Kesejahteraan Sosial, Kementerian Sosial RI. Vol 1 (1) , 69-78.
Hendrik
Yasin. (2015). UPAYA STRATEGIS PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT MELALUI KELOMPOK
USAHA BERSAMA (KUBE). Jurnal administrasi publik. Vol 5 (1), 38-42.
Ilfan
Baharudin. (2018). IMPLEMENTASI PROGRAM PEMBERDAYAAN FAKIR MISKIN MELALUI
BANTUAN LANGSUNG PEMBERDAYAAN SOSIAL DI KELURAHAN GUBUKUSUMA KECAMATAN TIDORE
UTARA KOTA TIDORE KEPULAUAN. Jurnal Akrab Juara. Vol 3(1), 121-138.
Komentar
Posting Komentar