Pemberdayaan Fakir Miskin Melalui Kelompok Usaha Bersama (Kube)
Pemberdayaan mengacu kepada pentingnya proses sosial selama program berlangsung. Jadi, ia lebih berorientasi pada proses, bukan kepada hasil. Tujuan filosofis dari ini adalah untuk memberikan motivasi atau dorongan kepada masyarakat dan individu agar menggali potensi yang ada pada dirinya untuk ditingkatkan kualitasnya, sehingga akhirnya mampu mandiri. Terlihat bahwa proses pembelajaran dan adanya proses menuju pembuatan perubahan yang permanen merupakan kunci utama dalam pemberdayaan.Kemiskinan bukan merupakan permasalahan ekonomis semata (rendahnya pendapatan dan produktivitas kerja), melainkan juga merupakan permasalahan sosial yang kompleks, sehingga memerlukan pendekatan komprehensif dan terpadu yang melibatkan berbagai pihak terkait. Karena itu pendekatan dalam menelaah dan menangani kemiskinan sangat tepat jika dipengaruhi oleh perspektif pekerjaan sosial (social work) (Suharto, 2003).Program Kesejateraan Sosial (Prokesos) menggunakan pendekatan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) yang dilandasi pertimbangan akan kenyataan berbagai keterbatasan yang melekat pada perorangan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Penanganan secara kelompok dimaksudkan juga guna menumbuh-kembangkan semangat kebersamaan dalam upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial melalui pelatihan keterampilan berusaha, pemberian bantuan stimulan sebagai modal kerja, dan pendampingan.Langkah/kegiatan pokok pembentukan KUBE untuk sasaran PMKS lainnya adalah sebagai berikut:
1. Pelatihan keterampilan berusaha, dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan praktis berusaha yang disesuaikan dengan minat dan ketrampilan PMKS serta kondisi wilayah, termasuk kemungkinan pemasaran dan pengembangan basil usahanya. Nilai tambah lain dari pelatihan adalah tumbuhnya rasa percaya diri dan harga diri PMKS untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi dan memperbaiki kondisi kehidupannya;
2. Pemberian bantuan stimulan sebagai modal kerja atau berusaha yang disesuaikannya ddengan keterampilan PMKS dan kondisi setempat. Bantuan ini merupakan hibah (bukan pinjaman atau kredit) akan tetapi diharapkan bagi PMKS penerima bantuan untuk mengembangkan dan menggulirkan kepada warga masyarakat lain yang perlu dibantu;
3. Pendampingan, mempunyai peran sangat penting bagi berhasil dan berkembangnya KUBE, mengingat sebagian besar PMKS merupakan kelompok yang paling miskin dan penduduk miskin. Secara fungsional pendampingan dilaksanakan oleh Petugas Sosial Kecamatan yang dibantu oleh infrastrukturkesejahteraan sosial di daerah seperti Karang Taruna, Pekerja Sosial Masyarakat, Organisasi Sosial, dan Wanita Pemimpin Usaha Kesejahteraan Sosial.
Kelompok Usaha Bersama Fakir Miskin (KUBE FM) adalah himpunan dari keluarga yang tergolong fakir miskin dengan keinginan dan kesepakatan bersama membentuk suatu wadah kegiatan, tubuh dan berkembang atas dasar prakarsa sendiri, saling berinteraksi antar satu dengan yang lain, dan tinggal dalam satu wilayah tertentu dengan tujuan untuk meningkatkan produktivitas anggotanya, meningkatkan relasi sosial yang harmonis, memenuhi kebutuhan anggota, memecahkan masalah sosial yang dialaminya dan menjadi wadah pengembangan usaha bersama (Depsos RI, 2005). KUBE FM merupakan sarana untuk meningkatkan Usaha Ekonomis Produktif (khususnya dalam peningkatan pendapatan), memotivasi warga miskin untuk lebih maju secara ekonomi dan sosial, meningkatkan interaksi dan kerjasama dalam kelompok, mendayagunakan potensi dan sumber sosial ekonomi lokal, memperkuat budaya kewirausahaan, mengembangkan akses pasar dan menjalin kemitraan sosial ekonomi dengan pihak terkait. Kegiatan usaha diberikan dalam bentuk pemberian bantuan modal usaha dan sarana prasarana ekonomi.Mewujudkan KUBE hendaknya diawali dengan pembentukan kelompok dari mereka oleh mereka dan untuk mereka. Satu kelompok KUBE FM dapat memilih anggotanya yang bukan termasuk kategori fakir miskin (poorest), namun masih termasuk kategori miskin (poor) atau hampir miskin (near poor) dan mempunyai kemampuan serta potensi.Kelembagaan KUBE FM ditandai dengan:
1. Jumlah anggota KUBE, yang terdiri dari 5-10 KK;
2. Ikatan pemersatu, yaitu kedekatan tempat tinggal, jenis usaha atau keterampilan anggota, ketersediaan sumber, latar belakang kehidupan budaya,memiliki motivasi yang sama, keberadaan kelompok masyarakat yang sudah tumbuh berkembang lama;
3. Struktur dan kepengurusan KUBE, yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
Bantuan Langsung Pemberdayaan Sosial (BLPS) adalah jenis program pemberdayaan fakir miskin Departemen Sosial yang menitikberatkan pemberian atau penguatan modal usaha untuk KUBE yang telah dibina sebelumnya. Sumber dana BLPS berasal dari anggaran Pemerintah Pusat (melalui Depsos RI) dan Pemerintah Daerah.Untuk menjaga eksistensi KUBE mulai dari awal dibentuk sampai menjadi KUBE mandiri diperlukan pendampingan sosial oleh Pembina Usaha dan Unsur Aparat Desa/Pekerja Sosial. Pendampingan sosial adalah suatu proses menjalin relasi sosial antara pendamping dengan anggota KUBE dan masyarakat sekitar dalamrangka memecahkan masalah, memperkuat dukungan, mendayagunakan potensi dan sumber serta meningkatkan akses anggota terhadap pelayanan sosial dasar, lapangan kerja kdan fasilitas pelayanan publik lainnya. Tujuan program ini antara lain meningkatkan pendapatan anggota, meningkatkan kemampuan KUBE Fakir Miskin dalam mengakses berbagai pelayanan sosial dasar, pasar, dan perbankan, meningkatkan kepedulian dan tanggungjawab sosial masyarakat dan dunia usaha dalam penanggulangan kemiskinan, serta memperluas peluang dan kesempatan pelayanan kepada fakir miskin.
Penulis : Luther Jonathan Ramos
NRP : 20.03.103
Sumber :
Andri Apriyadi, dkk.2013. Strategi Dan Program Pemberdayaan Fakir Miskin Melalui Kelompok Usaha Bersama Di Kabupaten Bogor. Jurnal Manajemen Pembangunan Daerah. Volume 5 Nomor 2, Oktober 2013.
Komentar
Posting Komentar